Tuesday 24 February 2015

Pelajaran Pertama di Mata Kuliah Hadits Ahkam





"Kita ini kekurangan ahli fiqih wanita. Kebanyakan yang ada saat ini adalah yang hanya pandai berretorika. Pandai bicara, tapi kurang dalam pemahaman fiqihnya. Padahal... ibu-ibu rumah tangga itu sangat penting untuk tahu soal fiqih. Misalnya... Bagaimana mencuci pakaian bayi yang terkena najis? Bagaimana cara yang benar untuk membersihkan lantai yang terkena pipis bayi laki-laki yang sudah makan selain ASI?"

Pertanyaan itu diajukan pada kami satu per satu. Jawabannya tidak ada yang 100% benar. Padahal pertanyaannya sepele ya kan? ya... itulah kita. Cara ngelap pipis yang benar saja tidak tahu, tapi masih saja bermalas-malas mendalami ilmu agama. Na'udzubillah.

Bismillah, semoga bermanfaat untuk para bunda di rumah yah...

Cara mencuci pakaian bayi yang terkena najis.
Jangan celupkan
pakaian pada seember air. Tapi siramkan air pada seember pakaian. Ketika pakaian yang najis itu didatangkan pada air, maka yang terjadi adalah air tersebut menjadi najis juga. Tapi ketika air yang didatangkan kepada pakaian yang najis, maka air tersebut statusnya mensucikan. Begitu, ngerti nggak ya? hehehe. Jadi, pakaian dulu baru air, bukan air dulu baru pakaian.

Nah, adapun cara membersihkan lantai yang terkena pipis bayi laki-laki yang sudah makan selain ASI adalah pertama hilangkan dulu pipis tersebut dengan lap sampai kering atau hilang zatnya. Kemudian baru bilas dengan lap basah. Jangan kebalik, yang ada najisnya nanti justru melebar kemana-mana. Perlakuan ini sama dengan pipis bayi perempuan yang baru lahir.

Allahua'lam, baru belajar.

Nah kan, jadi ibu rumah tangga pun butuh ilmu
Dan mencintaimu pun butuh ilmu. (loh? akhirnya begini? hehehe)
Belajar, belajar

No comments:

Post a Comment